Parah! Bayi yang Dilahirkan Para Santri, Dipakai Guru Pesantren Cabul untuk Minta Sumbangan

- 10 Desember 2021, 19:23 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur. /Twitter @ayang_utriza/

SUARA TERNATE - Kelakuan Harry Wirawan, Guru Pondok Pesantren (ponpes) di Bandung, Jawa Barat yang kini berstatus terdakwa kasus pencabulan belasan santrinya, benar-benar bikin geram.

Lulusan Universitas Islam Nusnatara (Uninus) Bandung itu, tidak hanya memperkosa santriwatiya, dia juga mengeklpoitasi sembilan bayi yang lahir dari hubungan itu.

Dimana, bayi-bayi tersebut oleh terdakwa yang sudah memikiki istri dan tiga anak ini dijadikan alat untuk meraup donasi.

Baca Juga: Info Loker Ternate: Hotel GAIA Lagi Buka Lowongan Kerja, Terima Lulusan SMA Sederajat

Herry mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para santriwati itu sebagai yatim piatu. Bayi-bayi malang tersebut, kemudian digunakannya untuk meminta sumbangan kepada sejumlah pihak.

Sedangkan kepada para korban, dia melakukan tipu daya dengan janji-janji biaya pendidikan hingga menikahi korban.

Baca Juga: Jelang Undian 16 Besar Liga Champions 2021-2022, Potensi Ronaldo vs Messi

Sejumlah fakta itu terungkap dari pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama jalannya persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 17 November sampai 7 Desember 2021.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar menduga ada eksploitasi ekonomi yang di lakukan terdakwa sekaligus pemilik Ponpes.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah