Usai Cabuli Belasan Santri hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Pengakuan Oknum Guru Pesantren

- 9 Desember 2021, 19:01 WIB
Ira Mambo, kuasa hukum HW, oknum guru cabuli belasan santri hingga melahirkan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Rabu 8 Desember 2021
Ira Mambo, kuasa hukum HW, oknum guru cabuli belasan santri hingga melahirkan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Rabu 8 Desember 2021 /yedi supriadi

SUARA TERNATE - Aksi bejat HW oknum guru sekalugus pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang mencabuli belasan santri hingga hamil dan melahirkan, menuai banyak kecaman.

Dari 12 santriwati yang dicabulinya berulangkali selama lebih dari dua tahun, 8 diantaranya telah melahirkan. Bahkan, salah satu sudah dua kali melahirkan.

Selain itu masih ada 3 korban lagi yang tengah hamil akibat perbuatan bejat HW itu. Kini ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Kunjungan Kerja ke Malut, Pantau Fasilitas TNI AL dan Tatap Muka dengan Prajurit

Melalui pengacaranya, Ira Mambo, HW mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya. Bahkan berkali kali sudah meminta maaf kepada para korban dan keluarganya.

"Iya klien kami setelah kejadian ini dan sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini menyesali apa yang telah diperbuatnya dan juga meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban," ujar Ira seperti dikutip dari deskjabar.pikiranrakyat,com dalam artiel berjudul "BANDUNG, Guru yang Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan di Bandung Akhirnya MINTA MAAF dan MENYESAL" Kamis 9 Desember 2021 pagi.

Baca Juga: Mulai Saat Ini, Setiap Keluar Rumah, Warga di Kota Ternate Diminta Bawa Dokumen Ini, Ada Apa?

Dalam persidangan, kliennya pun sudah berterus terang dihadapan majelis hakim mengakui adanya perbuatan tersebut meski tidak diakuinya secara keseluruhan.

Ira juga menyebut sudah 40 saksi dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan perbuatan HW. 40 saksi tersebut adalah korban pencabulan dan juga orang tua hingga dari lembaga perlindungan anak dan juga dari dinas sosial.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Deskjabar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x