Menurut Ira kasus ini diproses hukum mengingat ada yang membuat laporan secara pribadi. "Sebelumnya baik baik saja, ditelantarkan atau disiksa tidak ada," katanya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali menuturkan, pada persidangan minggu ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejauh ini sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.
Baca Juga: Status Gunung Gamalama Ternate Waspada Level II, Masyarakat Diimbau Tidak Mendekati Kawah
Dalam dakwaan Jaksa, HW didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35/ 2014 tentang Perubahan atas Undang-UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***(Yedi Supriyadi/deskjabar.pikiranrakyat.com)