Usai Cabuli Belasan Santri hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Pengakuan Oknum Guru Pesantren

- 9 Desember 2021, 19:01 WIB
Ira Mambo, kuasa hukum HW, oknum guru cabuli belasan santri hingga melahirkan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Rabu 8 Desember 2021
Ira Mambo, kuasa hukum HW, oknum guru cabuli belasan santri hingga melahirkan saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Rabu 8 Desember 2021 /yedi supriadi

SUARA TERNATE - Aksi bejat HW oknum guru sekalugus pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang mencabuli belasan santri hingga hamil dan melahirkan, menuai banyak kecaman.

Dari 12 santriwati yang dicabulinya berulangkali selama lebih dari dua tahun, 8 diantaranya telah melahirkan. Bahkan, salah satu sudah dua kali melahirkan.

Selain itu masih ada 3 korban lagi yang tengah hamil akibat perbuatan bejat HW itu. Kini ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Kunjungan Kerja ke Malut, Pantau Fasilitas TNI AL dan Tatap Muka dengan Prajurit

Melalui pengacaranya, Ira Mambo, HW mengaku menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya. Bahkan berkali kali sudah meminta maaf kepada para korban dan keluarganya.

"Iya klien kami setelah kejadian ini dan sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini menyesali apa yang telah diperbuatnya dan juga meminta maaf kepada korban dan juga keluarga korban," ujar Ira seperti dikutip dari deskjabar.pikiranrakyat,com dalam artiel berjudul "BANDUNG, Guru yang Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan di Bandung Akhirnya MINTA MAAF dan MENYESAL" Kamis 9 Desember 2021 pagi.

Baca Juga: Mulai Saat Ini, Setiap Keluar Rumah, Warga di Kota Ternate Diminta Bawa Dokumen Ini, Ada Apa?

Dalam persidangan, kliennya pun sudah berterus terang dihadapan majelis hakim mengakui adanya perbuatan tersebut meski tidak diakuinya secara keseluruhan.

Ira juga menyebut sudah 40 saksi dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan perbuatan HW. 40 saksi tersebut adalah korban pencabulan dan juga orang tua hingga dari lembaga perlindungan anak dan juga dari dinas sosial.

Baca Juga: Bobol ATM di Bali Ratusan Juta Rupiah dengan Modus Mirip 'Skimming', Wanita Asal Ukraina Ditahan Polisi

"Ini kasus asusila, pelanggaran undang undang perlindungan anak, jadi untuk kasus dan kronologi nya kami tidak bisa menjelaskannya," ujar Ira .

Dia menyatakan dalam dakwaan, korban sebanyak 14 orang, namun pihaknya belum bisa memvonis apakah mereka benar benar korban atau bukan mengingat perkara ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Senang Pamer Organ Intim, Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee Punya Trauma Masa Lalu

"Kami penasehat hukum nya harus menjaga kerahasiaan karena kasusnya perlindungan anak jelasnya nanti aja di putusan," ujarnya.

Ira menyebutkan memang para korban ini bersekolah dan mondok di pesantren. "Sekolah ini adalah untuk anak anak SD, SMP bisa dilanjutkan kemana mana. Dinasa bisa mondok mondok dan gratis," ujarnya.

Baca Juga: Siskaeee Mulai Doyan Pamer Organ Intim Sejak Usia 19 Tahun

Ketika ditanya soal motif, Ira Mambo belum bisa menjelaskan namun dari fakta persidangan anak anak tersebut tidak disiksa atau pun ditelantarkan.

"Terdakwa dan istrinya mengajar di situ jadi, saksi korban mengenal istrinya dan mengajar juga disitu sama istrinya. Selama ini tidak ada masalah sesama mereka baik terdakwa istri dan saksi yang dihadirkan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Ada 5 Ribu Lebih File Konten Porno yang Dibuat Siskaeee

Menurut Ira kasus ini diproses hukum mengingat ada yang membuat laporan secara pribadi. "Sebelumnya baik baik saja, ditelantarkan atau disiksa tidak ada," katanya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali menuturkan, pada persidangan minggu ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejauh ini sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.

Baca Juga: Status Gunung Gamalama Ternate Waspada Level II, Masyarakat Diimbau Tidak Mendekati Kawah

Dalam dakwaan Jaksa, HW didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35/ 2014 tentang Perubahan atas Undang-UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***(Yedi Supriyadi/deskjabar.pikiranrakyat.com)

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Deskjabar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah