Parah! Bayi yang Dilahirkan Para Santri, Dipakai Guru Pesantren Cabul untuk Minta Sumbangan

- 10 Desember 2021, 19:23 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati di bawah umur. /Twitter @ayang_utriza/

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah bayi yang dilahirkan bakal berjumlah 11. Delapan bayi sebelumnya diketahui pada tahap pra penuntutan. Kemudian ketika masuk ke persidangan, bertambah 1 bayi lagi yang dilahirkan.

Akibat perbuatannya, Herry didakwa melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah