Asep juga mengungkapkan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana umum, sesuai keterangannya menyatakan bahwa Herry Wirawan melakukan kejahatan terencana (by design).
“Saya tegaskan jadi ini bukan perbuatan isidentil, perbuatan semata mata serta merta orang itu melakukan dengan mencuci otak,” jelasnya.
Baca Juga: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada Bahar Smith, Ternyata Bukan Terkait Jenderal Dudung
Baca Juga: Diumumkan 31 Desember 2021, Ini Dua Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Pasca Sanggah
Bentuk cuci otak yang dilakukan Herry Wirawan, yakni cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming iming memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu.
“Sehingga pelan pelan pelaku mempengaruhi korban, dengan kata kata seperti saya kan sudah berikan kamu ini tolong dong. Kasarnya begitu, Kamu juga memahami kebutuhan saya tentang keinginan saya,” papar Asep yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: AKP Oki Bekti dan Brigadir Roby Ternyata Sering Nyabu, Terungkap dari Rekam Jejak Digital
Baca Juga: Siap-siap, Jaringan Telekomunikasi 5G Tahun 2022 Semakin Luas, Ini Kelebihannya
Asep berjanji akan terus mengungkap keterangan saksi, agar bisa memberikan hukuman setimpal kepada Herry Wirawan. “Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius,” pungkasnya.***