SUARA TERNATE - Sejumlah fakta baru terus terungkap di persidangan lanjutan kasus dugaan pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 30 Desember 2021.
Kali ini, terkait sikap istri Herry Wirawan maupun para korban yang diam dan terkesan membiarkan terdakwa melancarkan aksi bejatnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan mengungkapkan ternyata selama ini para korban lebih dulu didoktrin oleh Herry Wirawan supaya mau mengikuti semua perintahnya.
Baca Juga: Benar-Benar Biadab! Herry Wirawan Perkosa Santrinya Didepan Sang Istri
Baca Juga: Begini Peran Para Tersangka Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bandung Lalu Dijual ke Puluhan Pelanggan
“Jadi kalau teman teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Itu seperti itu. Di dalam istilah psikolog ada dampak dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah. sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku,”jelas Asep
Kajati bahkan dengan lantang, menegaskan bahwa ini kejahatan luar biasa. “Luar biasa sekali Kejahatannya, ini. Boro boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," katanya.
Baca Juga: 15 Quotes atau Kata-Kata Bijak Berkelas yang Bisa Jadi Motivasi di 2022
Asep juga mengungkapkan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana umum, sesuai keterangannya menyatakan bahwa Herry Wirawan melakukan kejahatan terencana (by design).
“Saya tegaskan jadi ini bukan perbuatan isidentil, perbuatan semata mata serta merta orang itu melakukan dengan mencuci otak,” jelasnya.
Baca Juga: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada Bahar Smith, Ternyata Bukan Terkait Jenderal Dudung
Baca Juga: Diumumkan 31 Desember 2021, Ini Dua Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Pasca Sanggah
Bentuk cuci otak yang dilakukan Herry Wirawan, yakni cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming iming memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu.
“Sehingga pelan pelan pelaku mempengaruhi korban, dengan kata kata seperti saya kan sudah berikan kamu ini tolong dong. Kasarnya begitu, Kamu juga memahami kebutuhan saya tentang keinginan saya,” papar Asep yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: AKP Oki Bekti dan Brigadir Roby Ternyata Sering Nyabu, Terungkap dari Rekam Jejak Digital
Baca Juga: Siap-siap, Jaringan Telekomunikasi 5G Tahun 2022 Semakin Luas, Ini Kelebihannya
Asep berjanji akan terus mengungkap keterangan saksi, agar bisa memberikan hukuman setimpal kepada Herry Wirawan. “Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius,” pungkasnya.***