Herry Wirawan Akui Seluruh Perbuatan Pemerkosaannya pada 13 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan

- 4 Januari 2022, 18:38 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan.
Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjaga pintu masuk ruang sidang selama persidangan kasus rudapaksa Herry Wirawan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

SUARA TERNATE - Herry Wirawan (HW) akui seluruh perbuatan asusilanya pada 13 santriwati selama 5 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Pengakuan tersebut dikatakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Segala yang didakwakan jaksa dalam persidangan kasusnya itu dibenarkan oleh terdakwa Herry Wirawan.

Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Herry Wirawan 'Menghipnotis' Istri dan Santriwati hingga Patuhi Perintahnya

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pengakuan itu dikatakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Selain mengakui seluruh perbuatan pada 13 santriwati tersebut, kata dia, Herry juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi.

Menurutnya, saat pemeriksaan Herry tersebut, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan termasuk fakta-fakta yang telah muncul di persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi.

Baca Juga: Herry Wirawan Kelabui Bidan dan Dokter saat Bawa Korbannya Melahirkan di Klinik

"Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," kata Dodi pula.

Selanjutnya, kata dia, persidangan terhadap Herry itu akan digelar dengan agenda sidang tuntutan. Namun Dodi belum menyampaikan jadwal tuntutan itu akan disidangkan.

Adapun Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Perbuatan tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.

Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x