SUARA TERNATE - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membuktikan janjinya untuk menjatuhi tuntutan hukuman maksimal kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 11 Januari 2022 siang, Kajati Jabar Asep Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang tertutup, Herry Wirawan juga dikenakan hukuman kebiri kimia, denda restitusi sebesar Rp 500 juta, dan diminta namanya diumumkan di media.
Baca Juga: Dilaporkan Sang Istri, Polisi Tangkap Seorang Bapak yang Cabuli Anak Kandung di Sumatera Utara
Baca Juga: Qinghai Diguncang Gempa 6,9 Skala Richter, Tembok Besar China Ikut Runtuh
Dikutip suaraternate.com dari Deskjabar.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul BREAKING NEWS, Herry Wirawan dituntut HUKUMAN MATI oleh Jaksa Penuntut Umum Sidang Barusan di PN Bandung, Kejati Jabar Asep Mulyana usai sidang menuturkan, ada tujuh alasan yang membuat JPU menuntut Herry Wirawan dengan mati, satunya tindakan yang dilakukan Hery Wirawan dianggap kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Menolak Ditahan, Ferdinand Hutahaean Akhirnya Dibuat Tak Berkutik oleh Penyidik dengan Bukti Ini
Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali.