Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 12:49 WIB
Herry Wirawan saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang itu terdakwa dituntut hukuman mati dan kimia kebiri oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat
Herry Wirawan saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang itu terdakwa dituntut hukuman mati dan kimia kebiri oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat /Lucky M Lukman/Galamedia

Pada persidangan sebelumnya, Herry Wirawan mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.*** (Yedi Supriyadi/Deskjabar.pikiran-rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Deskjabar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah