Ini Pasal-Pasal yang Dijerat Kepada Ferdinand Hutahaean beserta Ancaman Hukumannya

- 11 Januari 2022, 11:30 WIB
Ferdinand Hutahaean  Justru Kena Pasal ini dan Terancam 10 Tahun Penjara
Ferdinand Hutahaean Justru Kena Pasal ini dan Terancam 10 Tahun Penjara /ANTARA/Putu Indah Savitri.

SUARA TERNATE - Cuitan bernada SARA yang dibuat Ferdinand Hutahaean di akun twitternya membuat mantan politikus partai Demokrat ini terancam meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Ini menyusul tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan di Rutan Mabes Polri tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal-pasal ujaran kebencian dan juga buat onar di masyarakat.

“Pasalnya, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin 10 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Penjualan Tiket Offline Hari Ini Dibuka, Segini Harganya

Baca Juga: Museum Perang Dunia (PD) II dan Museum Trikora di Morotai Maluku Utara, TNI AU: Bukan Milik Pemda

Pasal 45 A ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Brigjen Ramadhan menjelaskan penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan usai Bareskrim memeriksa total 38 saksi, termasuk Ferdinand sendiri.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Mahasiswi UMY, Kuasa Hukum MKA: Itu Suka Sama Suka

Baca Juga: Pemilik Ponpes di Bandung jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santriwati Berdalih Isi Tenaga Dalam

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah