Menjalani Pembinaan di Bapas Jakpus, Rizieq Shihab Hari Ini Bebas Murni

- 10 Juni 2024, 13:51 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi dibebaskan dengan syarat.
Habib Rizieq Shihab resmi dibebaskan dengan syarat. /Youtube/Islamic Brotherhood Television./

 

SUARA TERNATE - Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, kini bebas secara murni, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun, keputusan terkait Rizieq Shihab bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” ucap kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar, seperti dikutip pada Kompas TV, Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga: Mendag Sebut Kebutuhan Harga Pokok Jelang Lebaran Idul Adha Relatif Stabil

Bebasnya Rizieq Shihab, lanjut Aziz, juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Rizieq Shihab yang sebelumnya menjalani pembinaan di Bapas Jakarta Pusat selama sekitar dua tahun, kini bebas dan tidak perlu lagi menjalaninya.

“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” tutur Aziz.

Baca Juga: MK Perintahkan KPU Laksanakan PSU di TPS 8 Tabona

Bahkan, Aziz dalam keterangannya, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat,” ujar Aziz.

Selain itu, Rizieq Shihab sebelumnya divonis selama empat tahun penjara terhadap dua kasus yang disangkakan kepadanya.

Baca Juga: Tolak Skema Tapera, P2G: Para Guru Swasta dan Honorer Merasa Cemas

Pertama, yakni mengenai kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Hal itu, Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Menteri PANRB Sebut RPP Manajemen ASN Harus Adil Bagi Seluruh Pihak

Sementara yang kedua, Rizieq Shihab juga divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terkait hal tersebut, Hakim kemudian menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah