Dari 38 saksi, 21 di antaranya merupakan saksi ahli. “Atas dasar pemeriksaan saksi, juga saksi ahli, dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara. Tim penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” sambung Ramadhan.
Ferdinand menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuit ‘Allahmu Lemah’ di akun Twitter miliknya.
Baca Juga: Ditangkap Bersama Suami, Artis Dangdut Inisial VU Yang Diringkus adalah Velline Chu
Baca Juga: Begini Penampakan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 5,5 Mengguncang Halmahera Utara
Cuitan bernada hinaan agama ini mendapat banjir kritikan. Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengambil sikap dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.***