Ini Pasal-Pasal yang Dijerat Kepada Ferdinand Hutahaean beserta Ancaman Hukumannya

- 11 Januari 2022, 11:30 WIB
Ferdinand Hutahaean  Justru Kena Pasal ini dan Terancam 10 Tahun Penjara
Ferdinand Hutahaean Justru Kena Pasal ini dan Terancam 10 Tahun Penjara /ANTARA/Putu Indah Savitri.

Dari 38 saksi, 21 di antaranya merupakan saksi ahli. “Atas dasar pemeriksaan saksi, juga saksi ahli, dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara. Tim penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” sambung Ramadhan.

Ferdinand menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuit ‘Allahmu Lemah’ di akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Ditangkap Bersama Suami, Artis Dangdut Inisial VU Yang Diringkus adalah Velline Chu

Baca Juga: Begini Penampakan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 5,5 Mengguncang Halmahera Utara

Cuitan bernada hinaan agama ini mendapat banjir kritikan. Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengambil sikap dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah