Ferdinand Hutahaean Usai jadi Tersangka, Ahmad Ramadhan: Proses Penangkapan dan Penahanan

- 11 Januari 2022, 06:22 WIB
Ferdinand Hutahaean,  sebagai tersangka langsung dilakukan proses penangkapan dan penahanan.
Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka langsung dilakukan proses penangkapan dan penahanan. /ANTARA/Putu Indah Savitri

SUARA TERNATE - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin 10 Januari 2022 malam.

Setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean

Hal ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Saksi Ahli Agama

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Baca Juga: Ciut, Ferdinand Hutahaean Minta Maaf, Cuitan 'Allahmu Lemah dan Harus Dibela' Tuai Kecaman

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah