Pelaku Pembunuhan di Desa Cio Gerong Pulau Morotai Dinyatakan Gangguan Jiwa

- 29 Juni 2024, 15:37 WIB
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai Iptu Ismail Salim
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai Iptu Ismail Salim /Irjan Rahaguna/

SUARA TERNATE - Tersangka Jufri Turian (40) terhadap dugaan kasus pembunuhan Manase Turian (72) warga Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, dihentikan Polres Pulau Morotai, Maluku Utara.

Alasan polisi menghentikan tersangka (Jufri Turian), karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut, didapatkan pihak kepolisian dari hasil pemeriksaan (psikiater) medis kejiwaan, di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

"Atas pemeriksaan itulah perkaranya dihentikan dan tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, dengan mengunakan Pasal 44 KUHP," ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, Sabtu 27 Juni 2024.

Baca Juga: Soal Urban Heat Island, BMKG Ajak Generasi Muda Lakukan Aksi Mitigasi

Selanjutnya, dia menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan kasus pembunuhan itu sudah selesai, karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

"Karena berkaitan pada penyelidikan dari kami sudah selesai dengan terbitnya surat ketetapan penghentian yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat," ujarannya.

Selain itu, kata Kasat Reskrim, ODGJ atau tersangka yang juga sebagai warga Morotai, tentunya masih dalam tanggung jawab pemerintah setempat.

Baca Juga: Masa Jabatan 8 Tahun, 81 Kades Pulau Morotai Resmi Dikukuhkan

"Kemarin pihak kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial didampingi Dinas Kesehatan terkait kelanjutan perawatan atau penanganannya, entah mau dirawat ke rumah sakit jiwa itu kewenangannya Pemda," jelasnya.

Untuk diketahui, kejadian nahas itu terjadi di rumah korban di Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 08:30 WIT. ***

Editor: Randi Ishab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah