Masa Jabatan 8 Tahun, 81 Kades Pulau Morotai Resmi Dikukuhkan

- 28 Juni 2024, 14:15 WIB
Sebanyak 81 Kepala Desa dan perangkat serta BPD di Kabupaten Pulau Morotai yang siap dikukuhkan
Sebanyak 81 Kepala Desa dan perangkat serta BPD di Kabupaten Pulau Morotai yang siap dikukuhkan /Ranto/

SUARA TERNATE - Sebanyak 81 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Pulau Morotai, penyesuaian masa jabatan.

Kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK tersebut, berlangsung di Gedung Islamic Center Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, pada Jumat, 28 Juni 2024.

"Alhamdulillah hari ini 81 Kepala Desa dan BPD se Pulau Morotai telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi delapan tahun," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai Muhammad Umar Ali mewakili Pj Bupati Burnawan.

"Perpanjangan masa jabatan berarti perpanjangan pengabdian, sepanjang itu pula bapak ibu memegang amanah dari seluruh masyarakat di Desa yang bapak ibu pimpin," ucapnya.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Tidak Menolak 

Sementara itu, dia juga mengatakan di era sekarang desa menjadi semakin strategis dalam memainkan peran dan fungsi sebagai ujung tombak pemerintahan umum.

"Tata kelola yang mengatur dan mengurus hajat hidup orang banyak. Dinamika masyarakat desa pun semakin partisipatif dan kritis dalam segala lini pemerintahan. Ini tantangan bagi kita semua untuk memberikan kiprah berpemerintahan di desa yang lebih baik, lebih bersih, demokratis dan berwawasan lingkungan," jelasnya.

Walau begitu, dia mengakui bahwa dalam memutuskan sebuah kebijakan di desa, acapkali menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah desa (kades) untuk dapat menjalankan pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada keadilan sosial, dalam hal ini patuh terhadap amanah dan sumpah jabatan.

Baca Juga: PWI Gelar UKW di Maluku Utara

"Kita telah memasuki tahun politik, ragam pandangan masyarakat yang saat ini dalam masa penjajakan dan pengenalan berbagai figur calon kepala daerah mulai tampak," terangnya.

Untuk itu, ia menegaskan pemerintah desa perlu hadir untuk menciptakan kondisi sosial politik yang mendukung kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan, ia juga menyebutkan pemerintah desa memiliki peran penting untuk menjaga persepsi politik di lingkungan masyarakat agar tidak terjadi perpecahan lantaran berbeda pilihan maupun pandangan politik.

Dia juga mengimbau kepada kepala desa dan perangkatnya serta BPD untuk memanfaatkan setiap momentum (politik) atau yang bersentuhan dengan masyarakat, agar memberi imbauan-imbauan yang mengarah pada penciptaan ketentraman dan harmonisasi dalam masyarakat.

Baca Juga: DPW PAN Malut Pastikan Belum Berikan Rekomendasi B1 KWK ke Bacabup Morotai

"Selaku Pemerintah Daerah, kita akan terus berupaya untuk membangun kemandirian Desa. Bertumpuk pada sumber daya manusia serta potensi unggulan yang dimiliki desa," pungkasnya. ***

Editor: Randi Ishab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah