SUARA TERNATE - Terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA alias OCD terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) masuk babak baru.
Tim Kuasa Hukum MKA alias OCD membantah kliennya telah melakukan pemerkosaan.
Kuasa hukum MKA, Nasrullah, saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin 10 Januari 2022, menuturkan bahwa MKA mengakui telah berhubungan badan dengan tiga mahasiswi tersebut.
Meski begitu, hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman.
"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata dia.
Nasrullah menyayangkan tuduhan dari akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus perkosaan oleh MKA, termasuk akun @hitz.umy yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.
Ia mengatakan bahwa tuduhan oleh akun instagram dear_umycatcallers kepada MKA sebagai pemerkosa bukan wewenang dari akun tersebut.
"Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," kata dia.