Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Mahasiswi UMY, Kuasa Hukum MKA: Itu Suka Sama Suka

- 10 Januari 2022, 20:07 WIB
Soal kasus pemerkosaan 3 mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), gedung rektorar digeruduk massa.
Soal kasus pemerkosaan 3 mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), gedung rektorar digeruduk massa. /Tangkapan layar Instagram./umy_bergerak

Baca Juga: Viral, Pengurus BEM Diduga Perkosa 3 Mahasiswi, UMY Langsung Investigasi

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum MKA berencana melaporkan akun instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY.

Selain berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan, menurut dia, dua akun tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE.

Menurut Nasrullah, saat melakukan hubungan badan, MKA masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga.

Kendati demikian, kata dia, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," kata Nasrullah.

Baca Juga: Bikin Pernyataan di Instagram, Demisioner BEM Terduga Pemerkosa 3 Mahasiswi UMY Mengaku Punya Itikad Baik

Tim kuasa hukum, kata dia, juga siap menghadapi apabila para korban hendak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

Sementara itu, Kuasa hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto mengatakan bahwa klaim suka sama suka itu berpijak pada hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp ditambah keterangan sejumlah sanksi.

"Anggaplah kami sudah mencari berbagai 'chat' yang utuh dan juga sudah mencari berbagai keterangan saksi. Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka," ujar Dinanjaya.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah