Pemilik Ponpes di Bandung jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santriwati Berdalih Isi Tenaga Dalam

- 10 Januari 2022, 17:10 WIB
 Ilustrasi pemerkosaan.  Pemilik pesantren di Bandung jadi tersangka pencabulan tiga santriwati.
Ilustrasi pemerkosaan. Pemilik pesantren di Bandung jadi tersangka pencabulan tiga santriwati. /

SUARA TERNATE - Satreskrim Polresta Bandung tetapkan pemilik pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, jadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.

Tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak di bawah umur.

Aksi tidak terpuji itu menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.

Baca Juga: Modus Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Ciparay Cabuli 3 Santriwati, Pura-Pura Ajarkan Tenaga Dalam, Lalu...

"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin 10 Januari 2022.

Menurut Kusworo, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya.

Pelaku, lanjut dia, memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.

Kusworo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.

Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah