Terbukti Perkosa 3 Mahasiswi, UMY Berhentikan dengan Tidak Hormat Aktivis BEM, Proses Hukum Pun Menanti

- 6 Januari 2022, 22:16 WIB
Ilustrasi kasus asusila
Ilustrasi kasus asusila /Denpasar Update

SUARA TERNATE - Tindak asusila yang dilakukan MKA, demisioner BEM kepada 3 mahasiswi UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), membuat dirinya pun dikeluarkan dari kampus.

Ya, mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017 itu resmi diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat oleh pihak UMY. Pemberian sanksi maksimal itu tercantum dalam pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Rektor UMY, Prof Gunawan Budiyanto mengatakan, sanksi pemberhentian dilakukan setelah hasil pemeriksaan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, MKA terbukti dan mengaku melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Diperiksa Komite Displin dan Etik, Aktivis BEM Mengakui Perkosa 3 Mahasiswi UMY

Baca Juga: 3 Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Demisioner BEM, Begini Respon Polisi

Dari pemeriksaan dan investigasi Komite memutuskan MKA melakukan pelanggaran disiplin dan etik kategori berat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor UMY Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 pasal 24.

"Maka, Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," kata Gunawan saat konferensi pers di Gedung AR Fachruddin A Lantai V Kampus Terpadu UMY, Kamis, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Bikin Pernyataan di Instagram, Demisioner BEM Terduga Pemerkosa 3 Mahasiswi UMY Mengaku Punya Itikad Baik

Baca Juga: Viral, Pengurus BEM Diduga Perkosa 3 Mahasiswi, UMY Langsung Investigasi

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah