Tak Terima Tiga Rekannya Dipenjara, Mahasiswa Geruduk Kantor Perwakilan PT IWIP di Ternate

- 4 November 2021, 17:30 WIB
Demontrasi mahasiswa di kantor Perwakilan PT IWIP di Kota Ternate, 4 November 2021
Demontrasi mahasiswa di kantor Perwakilan PT IWIP di Kota Ternate, 4 November 2021 /Asri Sikumbang/Suara Ternate

SUARA TERNATE - Dipenjaranya tiga mahasiswa Maluku Utara di Polres Ternate buntut dari pelaporan kasus perusakkan oleh PT IWIP, memicu reaksi para mahasiswa di kampus.

Mereka pun langsung menggeruduk kantor perwakilan PT IWIP yang di Kota Ternate, Kamis 4 November 2021.

Para demontran yang tergabung dalam front pembela masyarakat lingkar tambang itu, menuntut pihak PT IWIP segera mencabut laporan terhadap ketiga rekan mereka yang tercatat mahasiswa dari dua kampus berbeda.

Baca Juga: Catat! Mulai Saat Ini Pemkot Ternate Moratorium PNS Pindahan dari Luar

Ketiganya masing-masing Bobin Satriono dan Agung Halik mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dan Risman Ciliu Mahasiswa univesitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU)

Muhdin Abdurahman, salah satu pendemo menuturkan, penahanan ketiga rekannya itu terjadi pada tanggal 27 Oktober 2021. "27 Oktober itu ada aksi yang dilakukan teman-teman dari organisasi Siopmi Halmahera Timur dan Hipmi Halmahera Tengah di depan kantor perwakilan PT IWIP di Ternate." ceritanya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Bisnis PCR, Dua Menteri Dilaporkan ke KPK. Siapa Mereka ?

Dalam aksi demo menuntut transparansi dana coporrate social responsibility (CSR) di sektor pendidikan itu, ketiga rekannya bersama masa aksi hendak hering dengan karyiaman kantor perwakilan PT IWIP.

Setelah berhasil masuk ke dalam kantor, mereka kemudian mendapat perlakuan tidak meneyangkan dari seorang tenaga kerja asing (TKA) PT IWIP "TKA asal Cina itu juga duduk sambil mengangkat kaki di atas meja lalu video kami," terang Muhdin.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x