Dituntut Jaksa Rehabilitasi Setahun, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 14:05 WIB
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie /selebrities.id

SUARA TERNATE - Kasus penggunaan narkoba yang menyeret artis Nia Ramadhani dan suami Ardie Bakrie, membuat kedunya harus meringkuk di balik tembok penjara dalam waktu yang lama.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa 11 Januari 2022 siang, pasangan suami isteri (pasutri) ini dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain keduanya, vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap satu terdakwa lainnya, yakni sopirnya Zen Vivanto.

Baca Juga: Viral, Pemandu Karaoke Berseragam Mirip Siswi SMA Dikhawatirkan Mencoreng Dunia Pendidikan

Dalam amarat putusannya, hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan putusan

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dkk. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah