Nia Ramadhani Teteskan Air Mata Usai JPU Ucapkan Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba

- 23 Desember 2021, 14:14 WIB
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist)
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist) /

SUARA TERNATE - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berserta sopir pribadinya Zen Vivanto terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 23 Desember 2021.

Saat mendengar tuntutan, Nia terlihat meneteskan air mata pada sidang keempat yang dijalaninya bersama sang suami Ardi Bakrie dan Zen sopir pribadi mereka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Berjanji Tidak akan Menggunakan Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Merasa Tidak Membutuhkan Lagi

"Kami selaku JPU menuntut majelis hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Hal itu kata jaksa, terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga memberikan pertimbangan baik hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesalai perbuatannya.

Baca Juga: Terdakwa Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie Dijadwalkan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah