Berjanji Tidak akan Menggunakan Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Merasa Tidak Membutuhkan Lagi

- 16 Desember 2021, 15:24 WIB
Pasangan seleb Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Pasangan seleb Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /portaljember.pikiran-rakyat/instagram/

SUARA TERNATE - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, terdakwa penyalahgunaan narkoba menyatakan kesiapannya bersama sang suami untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan Hakim perihal aktivitasnya di tempat rehabilitasi.

Nia mengaku bahwa selama menjalani proses rehab, bersama Ardi Bakrie serta sopir pribadinya Zen Vivanto mendapatkan bimbingan intensif bagaimana meregulasi emosi dan cara hidup sehat tanpa menggunakan obat terlarang.

Baca Juga: Terdakwa Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie Dijadwalkan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus

"Dan setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Menantu Aburizal Bakrie itu mengaku menyesal menggunakan narkotika jenis sabu hingga berujung terjeratnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Nia juga berjanji tidak akan menggunakan barang haram tersebut.
"Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia.

"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," kata dia.

Hakim Ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakukan artis berusia 31 tahun tersebut.

"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," tutur Nia menjawab Hakim.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Senada, suami Nia, Ardie Bakrie bersama sopirnya Zen Vivanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa mengutarakan hal yang sama.

Keduanya menyesal dan berjanji tak mengulangi lagi menggunakan barang terlarang itu.

"Saya tidak mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga: Pesta 'Ngelem' Semakin Merajalela di Ternate. Lima Remaja Kembali Ditangkap

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah