SUARA TERNATE - Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ternyata menuai penolakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung beralasan, hukuman mati dan kebiri yang dijatuhkan Kejati Jawa Barat kepada Herry Wirawan bertentangan dengan prinsip HAM.
"Hak hidup seseorang merupakan hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun," kata Beka sebagaimana yang dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa 11 Januari 2022
Meski begitu, Komnas HAM setuju juga pelaku perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal.
Beka menjelaskan hukuman maksimal yang dimaksud adalah yang sesuai dengan KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak. “Bukan hukuman mati atau kebiri kimia,” tukasnya.
Sikap berbeda justeru dari dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang justeru mendukug Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra berharap tuntutan itu bisa memberikan rasa keadilan bagi para korban. Apalagi, pelaku mengatakan bahwa alasan melakukan tindakan tersebut karena khilaf.