SUARA TERNATE - Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022 besok memasuki babak akhir.
Ya, besok majelis hakim aka menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tindak pidana asusila yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman mati dan kebiri kimia ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan vinis itu akan digelar terbuka untuk umum.
Baca Juga: Dicari Kemana-Mana, Bocah 5 Tahun di Ternate Ternyata Meninggal setelah Jatuh ke Kali
Namun, dia belum bisa memastikan apakah Herry akan hadir langsung dalam sidang atau hanya mengikuti secara virtual dari rutan. "Kehadiran HW nanti dipastikan dulu," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan duplik menanggapi replik Herry Wirawan dan kuasa hukumnya, JPU Kejati Jabar bersikukuh pada tuntutannya.
Baca Juga: Publisitas Ganjar Pranowo Malah Melesat 48 Persen dari Peristiwa Wadas