Viral Video Ceramah Sebut Wayang Harus Dimusnahkan, Ustadz Khalid Basalamah Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

- 14 Februari 2022, 14:29 WIB
Ustadz Khalid Basalamah bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video ceramahnya yang menyebut wayang harus dimusnahkan
Ustadz Khalid Basalamah bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video ceramahnya yang menyebut wayang harus dimusnahkan /Tangkap layar kanal Youtube Pemuda Hijrah.

SUARA TERNATE - Viralnya video ceramah Ustadz Khalid Basalamah di media sosial tentang wayang ternyata menyulut reaksi Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Wilayah Banyumas Raya.

Mereka mengancam akan melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri.

Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji mengaku pihaknya sangat tersakiti dengan ucapan Ustadz Khalid Basalamah dalam cermahnya yang mengatakan wayang itu haram dan lebih baik dimusnahkan.

Baca Juga: Publisitas Ganjar Pranowo Malah Melesat 48 Persen dari Peristiwa Wadas

Bagi pihaknya, ucapan wayang haram dan dilarang (dalam Islam), tidak menjadi persoalan lantaran sudah biasa diucapkan. "Tapi dalam kalimat berikutnya ada ujaran ‘lebih baik dimusnahkan’, ini sangat menyakitkan kami,” katanya, Minggu 13 Februari 2022 sebagaimana dikutip dari Antara

Bambang mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Pepadi Provinsi Jawa Tengah dan Ketua Pepadi Kabupaten Banyumas serta para pelaku seni pewayangan di Banyumas untuk mengambil sikap atas pernyataan Ustaz Khalid Basalamah ini.

Baca Juga: Terduga Teroris Diringkus Sedang Sembunyi di Markas Polisi, Kok Bisa?

Menurut Bambang, ujaran pengharaman produk seni budaya wayang oleh Khalid Basalamah merupakan wacana yang sangat merugikan dan berbahaya.

“Lebih jauh lagi, dapat dimaknai sebagai upaya memperkeruh kehidupan bermasyarakat bahkan mengarah pada upaya disintegrasi bangsa,” katanya didampingi Ketua Pepadi Banyumas Sriyono dan sejumlah dalang lokal Banyumas.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x