Dalam realitas sosiologis dan ekonomis, kata dia, produk seni budaya merupakan lapangan penghidupan sehingga pengharaman produk seni budaya wayang menyerang dasar-dasar penghidupan pelaku seni budaya masyarakat Indonesia.
Dikatakan, sebelum melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya memberikan kesempatan kepada Ustadz Khalid Basalamah untuk menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut.
“Kami memberi kesempatan kepada saudara Khalid Basalamah untuk meminta maaf secara terbuka terkait dengan pernyataannya tersebut melalui media massa mainstream maupun media sosial dalam waktu 2×24 jam sejak hari ini 13 Februari 2022 ,” katanya.
Mereka juga meminta Ustadz Khalid Basalamah untuk menyaksikan pertunjukan wayang purwa di Jawa Tengah, pertunjukan wayang orang Barata di Jakarta, dan mengunjungi industri kerajinan wayang kulit di Yogyakarta dalam waktu 7×24 jam sejak hari Minggu.
“Jika hal itu tidak dilakukan, kami bersama penasihat hukum akan melaporkan Saudara Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 1 Maret 2022,” kata Bambang.
Video ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang viral di media sosial itu berisi pembahasan atas pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang jamaah mengenai wayang dari sudut pandang Islam termasuk tobat yang dilakukan oleh dalang.
Dalam pembahasan tersebut, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan wayang merupakan peninggalan nenek moyang yang bisa dikenang sebagai tradisi orang dulu, tetapi bukan berarti harus dilakukan karena dalam Islam dilarang sehingga harusnya ditinggalkan.
“Kalau masalah tobat, ya tobat nasuha, dan kalau dia punya (wayang) lebih baik dimusnahkan, dalam arti kata dihilangkan,” kata Khalid Basalamah.***