Viral Video Ceramah Sebut Wayang Harus Dimusnahkan, Ustadz Khalid Basalamah Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

- 14 Februari 2022, 14:29 WIB
Ustadz Khalid Basalamah bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video ceramahnya yang menyebut wayang harus dimusnahkan
Ustadz Khalid Basalamah bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video ceramahnya yang menyebut wayang harus dimusnahkan /Tangkap layar kanal Youtube Pemuda Hijrah.

Dalam realitas sosiologis dan ekonomis, kata dia, produk seni budaya merupakan lapangan penghidupan sehingga pengharaman produk seni budaya wayang menyerang dasar-dasar penghidupan pelaku seni budaya masyarakat Indonesia.

Dikatakan, sebelum melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya memberikan kesempatan kepada Ustadz Khalid Basalamah untuk menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut.

Baca Juga: 2 Pengurus Aktif MUI Kota Bengkulu di Komisi Fatwa jadi Tersangka Teroris dan Diberhentikan dari Jabatan

“Kami memberi kesempatan kepada saudara Khalid Basalamah untuk meminta maaf secara terbuka terkait dengan pernyataannya tersebut melalui media massa mainstream maupun media sosial dalam waktu 2×24 jam sejak hari ini 13 Februari 2022 ,” katanya.

Mereka juga meminta Ustadz Khalid Basalamah untuk menyaksikan pertunjukan wayang purwa di Jawa Tengah, pertunjukan wayang orang Barata di Jakarta, dan mengunjungi industri kerajinan wayang kulit di Yogyakarta dalam waktu 7×24 jam sejak hari Minggu.

Baca Juga: Minta Maaf setelah Ngaku Korban Pelecehan Seksual Ghofar Hilman, Quweenjojo: Saya di Bawah Pengaruh Alkohol

“Jika hal itu tidak dilakukan, kami bersama penasihat hukum akan melaporkan Saudara Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 1 Maret 2022,” kata Bambang.

Video ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang viral di media sosial itu berisi pembahasan atas pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang jamaah mengenai wayang dari sudut pandang Islam termasuk tobat yang dilakukan oleh dalang.

Dalam pembahasan tersebut, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan wayang merupakan peninggalan nenek moyang yang bisa dikenang sebagai tradisi orang dulu, tetapi bukan berarti harus dilakukan karena dalam Islam dilarang sehingga harusnya ditinggalkan.

“Kalau masalah tobat, ya tobat nasuha, dan kalau dia punya (wayang) lebih baik dimusnahkan, dalam arti kata dihilangkan,” kata Khalid Basalamah.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah