Ditetapkan Tersangka Bahar Smith Langsung Ditahan Kasus Ceramah Hoaks

- 4 Januari 2022, 04:40 WIB
Dok. Bahar Smith ditetapkan tersangka kasus hoaks.
Dok. Bahar Smith ditetapkan tersangka kasus hoaks. /PMJ NEWS/

SUARA TERNATE - Bahar Smith (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Penetapan tersangka Bahar Smith oleh Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.

Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Baca Juga: Tiba di Ditreskrimum Polda Jabar, Ini Pesan Bahar Smith Sebelum Diperiksa

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Bahar Smith diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sedangkan pengumuman Bahar Smith sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x