Ini Alasan Hakim Tidak Menjatuhkan Vonis Mati dan Kebiri Kimia kepada Predator Seks Santriwati Herry Wirawan

- 16 Februari 2022, 09:42 WIB
Terpidana kasus pemerkosaan 13 Santri Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Terpidana kasus pemerkosaan 13 Santri Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

SUARA TERNATE - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati ditambah kebiri kimia.

Ketua Majelis hakim PN Bandung Yohannes Purnomo Suryo Adi dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu beralasan, pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Artis Dorce Gamalama Dimakamkan Mengikuti Protokol Covid

“Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa mau pun korban,” ujar Yohannes membacakan putusan sebagaimana dikutip dari Antara

Dalam putusannya, hakim Yohannes menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak. Meski ayat itu tidak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu.

Baca Juga: Heboh, TGB Diusir Brimob saat Nonton Tes Pramusim MotoGP Mandalika, Endingnya Bikin Haru

“Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 81 ayat 5 meski pun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini,” tuturnya.

Terkait hukuman kebiri, Hakim Yohanes beralasan, dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah