Tak Puas Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ridwan Kamil Minta Jaksa Banding

- 16 Februari 2022, 11:07 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Bandung
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Bandung /dok. Humas Pemprov Jabar

SUARA TERNATE - Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan menuai ketidak puasan banyak pihak.

Salah satunya Gubernur Jabar Riwan Kamil. Mantan Wali Kota Bandung mengaku tidak puas atas vonis hakim lantaran lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman mati.

Karena itu, RK meminta JPU melakukan upaya hukum maksimal atau banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Artis Dorce Gamalama Dimakamkan Mengikuti Protokol Covid

“Tentukan itu dari jaksa yang dipenuhi segitu. Jadi ya kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red),” ujar RK dikutip Antara, Selasa 15 Februari 2022

Baca Juga: Program Hibah Air Minum Kota Bitung Terindikasi Dikorupsi Rp14 Miliar, Polisi: Ada Tersangka Lain

Sementara itu, terkait keputusan hakim yang menyatakan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban ruda paksa Herry Wirawan dibebankan atau ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Suami Atalia Praratya itu menuturkan pada dasarnya Pemprov Jabar memiliki program perlindungan kepada anak-anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Baca Juga: Heboh, TGB Diusir Brimob saat Nonton Tes Pramusim MotoGP Mandalika, Endingnya Bikin Haru

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x