Laporannya Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya, Roy Suryo Dilaporkan Balik GP Ansor

- 25 Februari 2022, 22:33 WIB
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak.
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak. /PMJ News

SUARA TERNATE - Setelah laporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya, pakar telematika Roy Suryo malah dipolisikan balik.

Mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) itu dilaporkan ke Piolda Metro Jaya oleh Pimpinan Pusat GP (gerakan pemuda) Ansor lewat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum, Dendy Zuhairil Finsa.

Laporan GP Ansor itu diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan poliri itu, Roy Suryo dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran atas UU ITE.

Baca Juga: Perancang Busana Indonesia Terseret Jual Beli Organ Manusia, Polri Surati Interpol Brasil dan Singapura

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU RI Nom19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI no.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Hari ini (dilaporkan) Roy Suryo. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, Perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran,” ujar Dendy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Data Terkini Dampak Gempa 6,1 di Sumbar: 7 Meninggal, 85 Luka, 5.000 Mengungsi

Dendy menyebut korban akibat tingkah Roy Suryo adalah masyarakat Indonesia dan GP Ansor.

Dia mengatakan, Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media akun Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli. Padahal, Dendy mengatakan Roy sendiri tak punya hak atas video itu.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x