Gegara Beda Aliran dan Merasa Terganggu dengan Suara Zikir, Pria Ini Nekad Bacok Kiyai di Ponpes

- 11 Maret 2022, 07:00 WIB
Polda Jabar menggelar jumpa pers kasus penyerangan pimpinan pondok pesantren yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
Polda Jabar menggelar jumpa pers kasus penyerangan pimpinan pondok pesantren yang terjadi di Kabupaten Indramayu. /Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya

SUARA TERNATE - Penyidik Satreskim Polres Indramayu mengungkap motif dibalik aksi pembacokan yang dilakukan S (33) terhadap KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di ponpes An-Nur di Desa Tegalmulya, Indramayu.

Persitiwa berdarah yang terjadi pada Selasa 8 Maret malam, sekitar pukul 21.30 WIB itu dipicu pelaku yang merasa terganggu dengan suara aktivitas zikir malam yang dilakukan sang kiai.

"Aksi pembacokan dilakukan lantaran pelaku merasa terganggu dengan adanya aktivitas zikir di malam hari yang acap kali diadakan korban di pondok pesantrennya,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Kamis 10 Maret 2021 di Mapolda Jabar.

Baca Juga: Jumlah Uang di Rekening Doni Salmanan Bikin Sultan Tanjung Priok Tercengang

Ibrahim juga mengaku, tindakan keji yang dilakukan terdangka ini juga karena diduga memiliki paham berbeda dengan korban selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Ibrahim, pelaku menilai bahwa kebiasaan wirid yang dilakukan korban dan dihadiri oleh banyak jemaahnya, bertentangan dengan ajaran fikih yang diyakini pelaku.

Baca Juga: Rumor Mauricio Phochettino Dipecat Mencuat Usai Bos PSG Marah Besar

Selain merasa terganggu, menurut Ibrahim, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru. “Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka,” kata Ibrahim.

Tersangka mengatakan bahwa wirid tersebut tidak sesuai dengan fikih yang dia pelajari. “Bahwa menurut tersangka bahwa wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami dan ini dilakukan menurut pelaku dianggap sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah