SUARA TERNATE - Setelah aksinya viral di media sosial, wanita pembakar bendera Merah Putih akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Pelaku ditangkap pada Senin malam 14 Maret 2022
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku kini sudah ditangani Polres Karawang.
“Yang bersangkutan kita lihat di media sosial melakukan pembakaran bendera. Kemudian, tadi malam yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Karawang,” kata Ibrahim, Selasa 15 Maret 2022.
Usai ditangkap, pelaku diperiksa kejiwaannya oleh dokter psikiatri dari Universitas Buana, RSUD Karawang dan RS Mabes Polri. Hasilnya, sang perempuan ternyata mengidap gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Saat Perintahkan Buang Jasad Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Ngaku Pernah Ngebom Rumah
Meski begitu, polisi juga mengantongi catatan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif serta Modus Doni Salmanan Melakukan Penipuan Lewat Quotex
Dengan demikian maka proses hukum gugur. Untuk penanganan kejiwaan, polisi berencana mengirim pelaku ke rumah RS jiwa yang berlokasi di wilayah Bogor.