Saat Perintahkan Buang Jasad Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Ngaku Pernah Ngebom Rumah

- 16 Maret 2022, 12:25 WIB
Kolonel Priyanto (tengah) Tega Buang Mayat Handi Saputra (kiri) dan Salsabila (kanan) ke Sungai
Kolonel Priyanto (tengah) Tega Buang Mayat Handi Saputra (kiri) dan Salsabila (kanan) ke Sungai /Foto: Diolah dari Google

SUARA TERNATE - Kesakian Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Soleh dalam persidangan kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg benar-benar membuat Kolonel Inf Priyanto terpojok

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 15 Maret 2022, mereka mengungkap fakta yang terjadi dalam mobil saat hendak membuang jenazah sejoli tersebut ke sungai.

Persitiwa yang terjadi Pada 8 Desember 2021 itu, menurut Andreas berawal saat Handi dan Salsabila mengendarai sepeda motor. Saat tiba di TKP, Handi berniat menyalip truk di depannya.

Baca Juga: Sudah Tayang, Trailer Ms. Marvel Superhero Muslim Marvel Cinematic Universe

Diduga hilang keseimbangan, motornya oleng dan menyenggol truk. Motor itu kemudian menabrak mobil yang dikendarai Andreas. “Saya sempat ngerem, saya rem tangan, sudah terlalu dekat terjadi benturan,” ungkap Andreas dalam sidang.

Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian. Dia mengalami luka parah di kepala dan patah tulang kaki kanan. Sedangkan Handi diduga masih hidup saat itu. Walau matanya merem, Abdreas melihat ada gerakan pada lehernya dan merintih kesakitan.

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika, Presiden Jokowi Umumkan 60.000 Tiket Ludes

Warga yang melihat kecelakaan itu langsung memberikan pertolongan. Ada yang menelepon Unit Laka Satlantas setempat. Namun, petugas Unit Laka Satlantas telat tiba di lokasi.

Sebelum polisi tiba, Priyanto memerintahkan warga serta Andreas dan Ahmad untuk memasukkan kedua korban ke dalam mobilnya. Warga meminta Priyanto sabar menunggu polisi atau pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah