SUARA TERNATE - Pihak kepolisian merespon rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di Istana Negara 11 April 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan polisi akan mengambil tindakan dengan membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa tersebut jika tidak melayangkan surat pemberitahuan.
"Perlu saya sampaikan, kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," kata Kombes Zulpan.
Jika merujuk pada UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, surat pemberitahuan aksi harus diserahkan kepada kepolisian setidaknya dalam waktu 3x24 jam sebelum aksi digelar
Sementara, hingga Jumat 8 April 2022, Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan aksi sesuai. "Sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum," jelas Zulpan.
Baca Juga: Ada yang Menonjol, Foto Gisel Pakai Tank Top Viral, Netizen: Jangan Dizoom, Ingat Bulan Ramadan
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan tetap menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April.
Aksi demo dengan tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu 2024. “Kita akan tetap gelar aksi pada tanggal 11 April 2022,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin Kamis 7 April 2022