Korban Begal di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pembunuh Begal, Ini Perintah Kabareskrim ke Kapolda NTB

- 15 April 2022, 23:49 WIB
Amaq Sinta
Amaq Sinta /Tik Tok

SUARA TERNATE - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung mengeluarkan perintah tegas terkait penetapan Amaq Santi (34) korban begal di Lombok Tegah, sebagai tersangka pembunuh begal.

Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto mengaku telah memerintahkan agar kasus yang sudah diambilalih Polda NTB itu segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Langkah itu menurut Agus perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan. “Hentikan lah, menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama,” tegas Agus, Jumat 15 April 2022

Baca Juga: Pentingnya Jaga Asupan Karbohidrat, Kunci Tubuh Sehat Selama Puasa Ramadan

Agus tegas mengingatkan, jangan sampai kasus ini malah terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. “Itu jadi pedoman kami,” tegas Agus.

Mantan Kabaharkam Polri ini juga mengungkap bahwa dirinya sudah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto segera bertindak.

Baca Juga: Penantian Terjawab, Joko Anwar Umumkan Jadwal Tayang Pengabdi Setan 2: Communion

Selain itu, Polda NTB juga diminta menggandeng kejaksaan, tokoh masyarakat, dan pemuka agama untuk menentukan apakah korban begal layak diprose hukum atau tidak.

Legitimasi masyarakat itu, jelas Agus, diperlukan agar tidak mencederai rasa keadilan. “Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan?” tegas Agus.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah