Kala Bharada E Sujud Meminta Ampun di Hadapan Brigadir J

- 25 Oktober 2022, 11:47 WIB
Bharada E berlutut dihadapan kedua orangtua Brigadir J.
Bharada E berlutut dihadapan kedua orangtua Brigadir J. /tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio./

SUARA TERNATE - Kehadiran orang tua Yosua Nofriansyah Hutabarat, sebagai saksi di sidang lanjutan pembunuhan putranya oleh Ferdy Sambo membuat masyarakat terfokus.

Selain agenda sidang berupa pemeriksaan 12 orang saksi ada peristiwa tak terduga saat sidang berlangsung.

Saat sidang tersebut, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersujud dan mencium tangan kedua orang tua Brigadir J.

Terlihat para saksi dari keluarga Brigadir J dan penasehat hukum keluarga masuk secara bergiliran ke ruang sidang. 

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J tampak terlihat memasuki ruang sidang pertama. Dia kemudian diikuti Rosti Simanjuntak, istrinya, dan Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga.

Sementara Bharada E, sudah terlebih dahulu berada di ruang sidang. Bharada E yang melihat kedua orang tua Brigadir J masuk ke ruang sidang lantas berdiri dari atas kursi untuk menghampiri keduanya.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Punya Strategi Khusus untuk Membela Bharada E

Bharada E yang mengenakan kemeja hitam dan celana bahan tampak seperti warna abu-abu kemudian bersujud dan mencium kedua tangan kedua orang tua Brigadir J secara bergiliran yang dimulai dari Samuel Hutabarat kemudian ke Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak terlihat memegang kedua tangan Bharada E. Ibu Brigadir J itu sesekali terlihat menganggukkan kepala.

Sebelumnya, Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa pihak keluarga mendiang sudah menerima permintaan maaf dari Bharada E. 

Mengingat sebelumnya, Bharada E yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J sempat menyampaikan permintaan maaf dalam sidang perdananya pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu. 

"Ya kita harus memaafkan orang minta maaf dong. Tuhan aja memaafkan kita, apalagi kita. Masa enggak maafin orang. Intinya kalau minta maaf dimaafkanlah," kata Kamaruddin Simanjuntak. 

Baca Juga: Balas Ferdy Sambo, JPU: Mohon Yang Mulia Hakim Tolak Seluruh Dalil Eksepsi

Sebagai informasi, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang disidangkan yaitu
Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea.

Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Pada sidang berikutnya yang digelar Rabu, 26 Oktober 2022 menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah