Surat Keberatan Pengacara Ferdy Sambo, Menduga Brigadir J Berkepribadian Ganda

- 8 November 2022, 15:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara Foto/Muhammad Adimaja./ANTARA FOTO


SUARA TERNATE - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuat surat keberatan. Dalam surat yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terdapat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum

Salah satu poin keberatan yang disampaikan adalah soal adanya dugaan kepribadian ganda yang dialami oleh Brigadir J.

"Terus ini ada keberatan saudara, korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Kesaksian AKBP Acay: Ferdy Sambo Sempat Merokok Saat Brigadir J Meninggal

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Wahyu menyebut jika tim kuasa hukum ingin bertanya mengenai saksi soal dugaan kepribadian ganda tersebut tidak pas. Hal ini lantaran saksi dihadirkan berkaitan kasus pembunuhan.

"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," katanya.

"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata Wahyu.

Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim Saat Sidang Sela

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x