UU Desa Telah Disahkan DPR, Jabatan Kedes Sampai 8 Tahun 

- 28 Maret 2024, 16:04 WIB
Demo perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Demo perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SUARA TERNATE - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Desa. Kamis 28 Maret 2024. 

Dalam pengesahan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang termuat dalam UU Desa yang baru itu. 

Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dipilih sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa, Polres Halmahera Timur Aktif Lakukan Gotong Royong Bersama Masyarakat

Selain itu, terdapat poin menyangkut pemberian dana konservasi atau dana rehabilitasi pada pasal 5A. 

Kemudian pasal 26, 50A dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Kemudian penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Dan ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Baca Juga: Bupati Halsel Resmikan Masjid dan Jembatan Bantuan Harita Nickel di Desa Soligi

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” ujar Puan Maharani dikutip dari laman reskin DPR RI. 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x