Mirip Omnibus Law, Perda Pajak dan Retribusi di Kota Ternate Akan Disatukan Dalam Satu Aturan

3 Juli 2023, 15:27 WIB
Ketua Bapemperda, DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahrudi /Asri sikumbang

SUARA TERNATE - Mirip model Omnibus Law, DPRD Kota Ternate berencana merangkum seluruh peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi dalam satu peraturan.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahrudin pada Senin 03 Juli 2023.

Kata Junaidi, ketika lahirnya undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), maka item pajak dan retribusi di daerah yang tadinya memiliki perdanya masing-masing, perlu disesuaikan atau dirangkum jadi satu.

Baca Juga: Pemuda di Ternate Ikut Pendidikan Politik, Nuryadin: Ternate Juga Rawan Konflik

"Dulu Itu semua pajak dan retribusi di daerah kan masing-masing. Satu pajak satu perda, begitu juga satu retribusi satu perda. Pajak itu kurang lebih ada sekitar 15 perda pajak, sementara retribusi itu kurang lebih ada 10 perda. Jadi, ini yang mau disatukan semua menjadi satu peraturan, omnibus law begitu," ujar Junaidi menerangkan.

Menurut dia, hal ini sebenarnya bersifat urgen, dan seharusnya sudah disahkan sebelum melewati semester satu tahun 2023.

Selain itu dia menambahkan, untuk nilai pajak dan retribusi, saat ini masih mengacu pada aturan lama, karena Perda baru sebagaimana yang dijelaskan tadi belum dibentuk.

Baca Juga: Alfamidi di Maluku Utara Buka Lowongan Kerja Untuk Penyandang Disabilitas

Namun, dia menyatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pemberitaan, nilai tarif untuk retribusi katanya mau disesuaikan atau dinaikan tarifnya dalam Perda terbaru nanti.

Namun hal itu belum bisa dipastikan, karena menentukan besaran retribusi dalam Perda yang merangkum banyak peraturan itu, butuh pengkajian oleh dinas teknis pengelola retribusi. Sehingga penetapan penyesuaian itu punya dasar yang jelas.

"Misalnya tentang Stadion Gelora Kie Raha, orang mau pakai Stadion Gelora berapa yang harus dibayar, atau konpensasi ke daerah. Kemudian retribusi parkir tepi jalan umum misalnya, itu kan musti dong (Dinas) harus kaji dulu, mengenai data potensi yang ada," ucapnya.

Setelah itu, hasil kajian penyesuaian itu perlu disampaikan ke DPRD baru dilihat apakah tidak membebankan masyarakat.

Namun, semua itu sampai saat ini DPRD Kota Ternate belum menerima rancangan perda dari dinas terkait untuk membuat Perda terbaru seperti yang sudah dijelaskan tadi.***






Editor: Asri Sikumbang

Tags

Terkini

Terpopuler