SUARA TERNATE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertelite dan Pertamax di tingkat pengecer, kios atau depot.
Penetapan ini menyusul selisih harga Pertamax yang dijual pengecer dengan harga di SPBU terlampau besar pasca kenaikan harga Pertamax 1 April 2022 lalu.
Dimana, harga Pertamax di SPBU yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.750 per liter, sementra harga di tingkat pengecer bervariasi antara Rp 15 ribu hingga Rp 17.500 per liter.
Bahkan, harga Pertelite yang tidak mengalami kenaikan pun ternyata di tingkat pengecer turut ikutan naik dari sebelumnya Rp10.000 per liter menjadi Rp12.000 per liter.
Penetapan HET Pertelite dan Pertamax di tingkat pengecer, kios atau depot ini tertuang dalam Edaran Wali Kota Ternate Nomor 541/67/2022 tentang pengendalian harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer Kios atau Depot di wilatah Kota Ternate.
Baca Juga: BMKG: Kalau Cuaca Cerah, Hilal Terlihat Pada 1 Mei 2022 Saat Matahari Terbenam
Dalam surat edaran tertanggal 20 April 2022 yang ditandatangani Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman yang diterima suaraternate.com itu pada poin dua menyebutkan harga eceran Bahan Bakar kKhusus atau bahan bakar umum Pertamaz sebesar Rp13.500 per liter
Sementara pada point ketiga ditegaskan jika ditemukan pengecer BBM di kios atau depot yang menjual di atas harga tersebut sebafaumana yang dijelaskan pada pon ke 2, maka dalam operasi penertiban gabugan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan penyitaan objek BBM yang dijual.