Untuk bulan Januari, Maret, dan saat ini belum ada pelaporan atau setoran oleh PT.IMM ke khas daerah terkait retribusi E-pakir tepi jalan umum.
Sementara, data pelaporan di tahun 2022 juga belum maksimal, mengingat penarikan retribusi E-parkir oleh PT.IMM sudah dilakukan sejak bulan September 2022.
Baca Juga: Harga Tiket dan Pergerakan Penumpang di Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate Masih Normal
Pelaporan yang masuk itu, pada tanggal 15 November 2022 sebesar Rp 6.000.000 dan tanggal 29 November 2022 sebesar Rp 11.000.000, kemudian di bulan Desember pada tanggal 14 sebesar Rp 21.000.000 lebih.
Dengan begitu, total penerimaan retribusi E-parkir dari PT.IMM di tahun 2022 sebesar Rp 39.534.000 rupiah.
Tidak hanya itu, penyetoran retribusi E-parkir oleh PT.IMM ke khas daerah, hanya sebesar 40 persen dari total hasil penarikan.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Ternate Tambal Jalan Berlubang di 30 Ruas Jalan
Padahal, perjanjian kerja sama atau PKS, belum ditandatangani dua bela pihak, baik Pemerintah Kota Ternate dengan PT.IMM yang di dalamnya mengatur tetang sistem bagi hasil, namun PT.IMM hanya menyetor 40 persen.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim ketika dikonfirmasi lebih lanjut pada Selasa, 11 April 2023 belum bisa memberikan keterangan, karena sakit.
Mantan Camat Ternate Selatan itu menyampaikan, jika kondisi kesehatannya sudah sembuh dan kembali berkantor, baru memberikan komentar.