SUARA TERNATE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate bakal tertibkan alat peraga berupa baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan di ruang publik.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP sejak tanggal 27 hingga 10 Mei tahun 2023 mendatang di beberapa titik yang tersebar di Kota Ternate.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, anggotanya akan melakukan penertiban alat peraga yaitu baliho atau spanduk, yang tak miliki izin pemasangan di sejumlah titik di Kota Ternate.
Baca Juga: Jokowi Nyaris Santap Buah Formalin, Pemda Manggarai Barat Sidak Seluruh Restoran
"Penertiban itu akan dimulai hari ini hingga dua pekan kedepan," kata Kasatpol, Kamis 27 April 2023.
Dia menjelaskan, sebelum langkah penertiban dilakukan, pihaknya terlebih dulu apel pengecekan personel, pasca libur lebaran.
"Sekaligus saya akan mengarahkan seluruh jajaran untuk mulai kegiatan pembersihan alat peraga (bukan alat peraga kampanye -red), tapi baliho-baliho yang mana digunakan saat bulan suci Ramadhan," ujar dia.
Baca Juga: Dinilai Bisa Damping Ganjar Di Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Saya Fatsun Hormati Putusan Partai
Dia menegaskan, selama kurun waktu dua pekan mendatang, tim akan melakukan kegiatan penertiban kegiatan pembersihan di seluruh wilayah kota Ternate.