Baru Dua Hari Diterapkan, Dishub Ternate Hentikan Penarikan Retribusi di Pintu Masuk ZET

- 8 Juni 2023, 13:01 WIB
Keluhan warga terhadap karcis retribusi parkir tepi jalan umum
Keluhan warga terhadap karcis retribusi parkir tepi jalan umum /Facebook/@nurlaila

SUARA TERNATE - Penarikan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) resmi diberhentikan Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Pemberhentian penarikan retribusi parkir tepi jalan umum itu terhitung mulai hari ini Kamis, 08 Juni 2023.

Sebelumnya, penerapan uji coba dengan menarik retribusi parkir tepi jalan umum itu, menuai kritikan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Ternate Aktifkan Pintu Masuk Kawasan Zona Ekonomi Terpadu

Padahal, penarikan baru saja dimulai pada Selasa, 06 Juni 2023. Alih-alih menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub malah disebut melakukan pungli, lantaran penarikan tidak ada landasan hukum.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Heni Sutan Muda (HSM) saat melakukan reses di dapil Ternate Tengah bersama 9 anggota dewan lainnya mengatakan, langkah dinas terkait sebenarnya baik. Hanya saja, dari sisi hukum, Dishub justru keliru dalam penerapan penarikan retribusi tepi jalan.

"Retribusi di kawasan ZET ini menjadi keresahan di masyarakat, karena masyarakat harus membayar dobel karcis. Untuk itu, kami DPRD mempertanyakan hal tersebut dan menghentikan kegiatan tersebut," kata Heni usai menyambangi Dishub Kota Ternate, Kamis, 08 Juni 2023.

Baca Juga: DPRD Kota Ternate Gelar Paripurna Pengunduran Jasri Usman, Muhajirin: Kami Juga Minta Penjelasan Kemendagri

Meski baik untuk peningkatan PAD, namun ini pun belum maksimal. Ia juga bilang, penarikan parkir tepi jalan yang sudah dua hari dilakukan itu, tidak efektif. Sebab, pengendara yang melintasa kawasan tersebut pun, belum tentu akan memarkir kendaraannya.

"Kan bisa saja mereka hanya lewat, nah ini yang tidak efektif," ucap Heni menambahkan.

Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dishub, semestinya ingat, bahwa penarikan retribusi selama ini hanyalah, untuk parkir di tepi jalan. Bahkan untuk parkir khusus pun tidak ada.

"Ini yang kami warning ke Dishub, agar supaya dihentikan, dan Dishub juga sepakat. Alasan mereka 2 hari ini hanya uji coba. Hanya saja kami belum mendapatkan jawaban dari kadis, soal hasil penarikannya akan disetor ke mana," ujar Heni.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, penarikan retribusi di kawasan ZET tidak ada payung hukum sebagai landasan. Meski ada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi tepi jalan, tetapi untuk kawasan zona itu tidak ada," jelas dia.

Ini tentu menimbulkan dampak hukum karena merupakan pelanggaran, yang jatuhnya adalah pungutan liar (Pungli).

Sementara Kadis Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim membenarkan, pemberhentian penarikan retribusi di kawasan ZET.

"Terhitung sejak siang ini, retribusi masuk kawasan ZET diberhentikan," ujar Mochtar menegaskan.

Dia bilang, walau penerapan tersebut menuai kritikan namun pihaknya, tetap berupaya memperbaikki sistem guna mendongkrak PAD, khususnya retribusi parkir tepi jalan.

Semua masukkan dari berbagai pihak, dianggapnya sebagai bahan evaluasi agar ke depannya lebih baik lagi.

Mantan Camat Ternate Selatan itu pula mengaku, akan mengajukan revisi perda yang sebelumnya digunakan.

"Alhamdulilah dalam waktu dua hari setengah ini, retribusi yang dterima cukup banyak. Saya berterima kasih kepasa masyarakat Kota Ternate, yang patuh dan taat dalam menyumbang PAD bagi Kota Ternate," kata dia

Walau begitu, ia mengaku dalam dua hari ini, pihaknya sudah mengumpulkan uang retribusi sebanyak Rp26 juta.

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat Kota Ternate atas ketidaknyamanan ini, namun kami akan berupaya mengajukan revisi perda. Sehingga nantinya, akan ada upaya-upaya lainnya dalam menarik retribusi parkir tepi jalan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, mekanisme penarikan di kawasan ZET itu, pengendara yang melintas di zona tersebut, pastinya tidak perlu lagi membayar karcis.

"Asumsi masyarakat ini kan, bayar karcis sampai 3 kali misalnya. Padahal tidak begitu. Maksud kami, jika sudah membayar karcis masuk kawasan ZET, pengendara tidak perlu lagi membayar di pos lainnya kalau masih dalam kawasan tersebut," jelas dia.

Ia berencana pada revisi perda nanti, setiap pos-pos penarikan retribusi, hanya dibolehkan satu petugas yang bertugas mengeluarkan karcis dan mengambil uang retribusi.

Hal itu, lanjut dia, agar dirinya lebih mudah mengontrol petugas bilamana ada kekeliruan atau kesalahan di lapangan.

"Jadi kalau satu petugas yang pegang karcis dan uang kan bisa terkontrol, biar yang lainnya itu mengawasi kendaraan yang masuk," ucapnya.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x