SUARA TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp3,6 miliar dari nilai total tunggakan puluhan miliar.
"Sudah ada kesepakatan antara sekda provinsi dengan sekda kabupaten/kota di tanggal 1 Agustus kemarin, sudah dikucurkan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi M Saleh pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, sesuai hasil kesepakatan tersebut, pembayaran tunggakan DBH pada tanggal 1 Agustus kemarin itu, dibayarkan secara proporsional atau sebesar Rp 25 miliar ke 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Dinkes Ternate Tingkatkan Penanggulangan HIV/AIDS, Wirda: Alhamdulillah Presentasi Kasus AIDS Turun
Dia menjelaskan, dari nilai pembayaran proporsional 25 miliar itu, untuk Kota Ternate dibayarkan baru Rp3,6 miliar dari nilai total tunggakan sebesar Rp 39 miliar.
Dengan begitu, nilai DBH milik Pemerintah Kota Ternate yang belum terbayarkan masih tersisa Rp 35,4 miliar lebih.
Selai itu, dia menyatakan, pembayaran nilai sisa tunggakan DBH itu, akan dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke kabupaten/kota dengan cara propporsional.
"Tiap bulan nanti dibayarkan, yang jelas tiap bulan itu Pemprov janji, salurkan Rp25 miliar yang akan dibagikan ke 10 kabupaten/kota, tapi pembagiannya secara proporsional, jadi siapa yang punya hutang paling besar, dia yang lebih besar," ucapnya.