Pemasangan APK di Halaman Rumah Wajib Miliki Izin

- 12 Oktober 2023, 14:18 WIB
Kesbangpol Kota Ternate gelar sosialisasi peran partai politik dalam mensuksukseskan pemilu 2024
Kesbangpol Kota Ternate gelar sosialisasi peran partai politik dalam mensuksukseskan pemilu 2024 /Canox/

SUARA TERNATE - Jelang tahapan pemilu 2024, para calon kandidat dan partai politik (Parpol) dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di ruang lingkup fasilitas umum, tapi tidak dilarang mempromosikan diri.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Kota Ternate, Nuryadin Rahman mengatakan, soal larangan tersebut, telah dibicarakan dengan belasan partai politik, saat rapat sosialisasi peran partai politik dalam mensukseskan pemilu 2024 dengan semangat mewujudkan kualitas pendidikan politik di masyarakat, di lantai 5 Safirna Golden Hotel, pada Kamis 12 Oktober 2023.

“Tadi ditegaskan, di mana ada zonasi yang diperbolehkan pemasangan APK diantaranya, ada zonasi yang dibolehkan dengan memperoleh izin, ada zonasi yang diperbolehkan tapi bersyarat, kemudian ada zonasi yang tidak diperbolehkan sama sekali yaitu, seluruh tempat ibadah, gedung perkantoran, area pendidikan dan area kesehatan, dan kemudian di tempat-tempat fasilitas umum,” terang Nuryadin.

Baca Juga: Pemkot Ternate Belum Bisa Memastikan Anggaran Keamanan untuk Kawal Tahapan Awal Pemilu di Akhir 2023

Labih lanjut Nuryadin menjelaskan, untuk pemasangan APK dengan mengantongin izin itu seperti di halaman rumah orang, artinya sebelum pemasangan baliho harus ada pemberitahuan atau disampaikan secara lisan dan tertulis ke pihak penyelenggara.

“Misalnya, ada tim sukses mau memasang baliho di halaman rumah milik keluarganya, atau tetangga, harus ada izin atau pemberitahuan yang dijelaskan tadi,” ujar Nuryadin.

Sementara pemasangan APK dengan syarat itu, seperti penggunaan fasilitas pemerintah yang di dalamnya ada nilai retribusi pendapatan asli daerah (PAD) untuk APBD, misalnya papan reklame.

Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate: Cermati Data Pemilih Pada TPS Khusus

“Papan reklame itu kan ada nilai retribusinya, jadi yang memasang alat peraga kampanye kandidat atau parpol harus membayar kewajibannya,” ucap Nuryadin.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah