Suara Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate telah menggelar rapat menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Ternate untuk Pemilu tahun 2024.
Rapat yang digelar pada, Rabu (5/4/2023) di Red Star Resto, jalan Arnold Mononutu itu KPU menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 140.169 jiwa.
Hal tersebut disampaikan KPU berdasarkan berita acara Nomor : 119/PL.02.1-BA/8271/2023 Tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Ternate.
Baca Juga: Mantan Murid Agnez Mo, Ryura Assiyifa Ramadhina Lolos 10 Kampus Terbaik
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU menetapkan dari 8 Kecamatan dan 78 Kelurahan total daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 140.169 jiwa.
Di antaranya, terdiri dari laki-laki sebanyak 67. 372 jiwa dan perempuan sebanyak 72.795 jiwa. Sementara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 569.
Dilansir laman Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengingatkan pada KPU agar betul-betul memperhatikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
“KPU agar berkoordinasi intens dengan lembaga yang berwenang sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU yang dijadikan tempat pemungutan suara khusus agar benar-benar tervalidasi dengan baik dan benar,” kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan.
Baca Juga: Ide Menarik Ngabuburit Sambil Menunggu Waktu Berbuka Puasa