SUARA TERNATE - Dikirim dari daerah Sulawesa Utara, 10 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus tanpa pemilik, diamankan Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate pada Jumat 13 Oktober 2023.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, IPTU Triyanda Tegar Prasetya mengatakan, pihaknya menemumkan 10 liter Miras itu saat anggotanya melakukan razia pagi tadi di atas kapal KM Uki Raya 23.
Kata Kapolsek, kapal tersebut berlayar dari Manado Sulawesi Utara dan tiba di Ternate Maluku Utara pagi tadi, sekira pukul 09.23WIT.
Baca Juga: Sebanyak 144 Botol Miras Jenis Cap Tikus Tanpa Pemilik Diamankan Kepolisian di Ternate
“10 liter Miras itu dikemas dalam 2 jerigen dan diisi dalam kardus, dan ditaru begitu saja di KM. Uki Raya 23, tepatnya di dek 2 kapal,” ucap Kapolsek.
Selain itu, anggota polsek juga sudah memeriksan pihak kapal, dan tak satu pun yang mengaku siapa pemiliknya.
Miras tersebut lansung diamankan petugas, dan dibawa ke Polsek KP3 Ahmada Yani Ternate, untuk dimusnahkan.
“Tidak ada yang tau soal Miras itu, bahkan anak buah kapal tidak tahun pemiliknya. Makanya, kami langsung amankan untuk dimusnahkan,” pungkasnya.***