Pemasangan APK Tidak Sesuai Aturan, Ketua Bawaslu Ternate Salahkan Partai Kurang Edukasi

- 13 Januari 2024, 20:06 WIB
Caleg pasang APK di pohon tak sesuai ketentuan
Caleg pasang APK di pohon tak sesuai ketentuan /Asri /Asri



SUARA TERNATE - Meski dilarang, para calon legislatif (Caleg) di Kota Ternate masih banyak yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara memaku ke batang-batang pohon.

Pemasangan APK ke batang pohon itu, tersebar di beberapa titik di Kota Ternate, baik di Kecamatan Ternate Utara dan Kecamatan Ternate Selatan.

Berdasarkan pantauan Suaraternate.com pada Sabtu 13 Januari 2024, sejumlah APK para peserta pemilu terpajang dengan jelas di batang pohon di sepanjang jalan menuju terminal Bandara Sultan Babullah Ternate tepatnya di depan Kampus Unkhair Ternate, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara.

Baca Juga: Dukung Prabowo-Gibran, Cak Imin Ragukan Ideologi NU Khofifah

Selain itu, terdapat juga di wilayah Kecamatan Ternate Selatan, Kelurahan Bastiong Talangame, tepatnya di depan Balai Latihan Kerja Ternate, sejumlah batang pohon dimanfaatkan untuk pemasangan APK Caleg. Selain caleg, terdapat juga APK para Capres-Cawapres. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan dengan tegas mengatakan, bahwa pemasangan APK di pohon-pohon itu dilarang.

Larangan tersebut, termuat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Baca Juga: Demokrat Keluar Dari Koalisi Perubahan Pada Pilpres 2024, Ini Alasan AHY Tidak Lagi Mendukung Anies Capres!

"Itu dilarang, di PKPU tentang kampanye penjelasannya jelas, baliho tidak boleh dipasang di pohon," tegas Kifli.

Kata dia, dalam 2 hari terkahir, para jajaranya telah memasukan laporan terkait hasil pengawasan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah